Pendeta, PNS dan Anggota DPRD Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Gereja

Antara

PONTIANAK, iNews.id - Empat tersangka kasus korupsi dana hibah gereja digiring usai dihadirkan dalam rilis kasus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (4/10/2021).

Kejati Kalbar menahan empat tersangka yaitu JM (pendeta), SM (PNS), TI (anggota DPRD Kalbar) dan TM (anggota DPRD Sintang) atas kasus dugaan korupsi dana hibah gereja dari Pemkab Sintang.

Dana hibah akan digunakan untuk pembangunan gereja pantekosta di Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang sebesar Rp299 juta.

(ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Alex Siap Buktikan Bantahan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

8 hari lalu

Sidang Perdana Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

1 bulan lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

1 bulan lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

3 bulan lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal