Penerapan Ganjil Genap di Jalan Margonda Depok

Aldhi Chandra

DEPOK, iNews.id - Suasana lalu lintas di Jalan Margonda Raya Depok, Jawa Barat, Senin (27/9/21). Pemerintah Kota Depok dan Polres Metro Depok berencana menerapkan kebijakan ganjil genap di Jalan Margonda Raya pada Oktober 2021 yang akan berlaku saat akhir pekan, aturan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat.

Rencana lokasi penerapan aturan ganjil genap hanya dari Simpang Ramanda-Pertigaan Lampu Merah Margonda dan dari Pertigaan Lampu Merah Margonda-Fly Over UI.

Kebijakan ini dibuat untuk menekan mobilitas warga selama PPKM level 3, biasanya pada akhir pekan ruas Jalan Margonda Raya kerap padat dengan kendaraan. 

(Foto: MPI/Aldhi Chandra)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ukuran Tahu di Depok Berkurang 2 Sentimeter

57 tahun lalu

Lubang Besar di Jalan Raya Lenteng Agung, Akses Jakarta-Depok Macet Parah

57 tahun lalu

Festival Limo ke-9 Diramaikan UMKM Kuliner

57 tahun lalu

Banjir 3 Tahun di Cipayung Depok Belum Surut, Longsoran Sampah TPA Pemicunya

57 tahun lalu

SPG Bergaya Pramugari Tarik Perhatian Pembeli Hewan Kurban di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal