PEKANBARU, iNews.id - Kapolda Riau Irjen Pol Agug Setya Imam Effendi (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto (kedua kiri) menjelaskan kronologis penangkapan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi ketika pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Mapolda Riau, Selasa (22/3/2021).
Polda Riau bersama Polres dan Bea Cukai Kabupaten Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 19 kg dan 500 butir pil ekstasi yang disimpan kedua tersangka di dalam jok sepeda motor.
(ANTARA FOTO/Rony Muharrman)