Penyelundupan 18 Burung Eksotis Asal Papua

Ahmad Antoni

JAKARTA, iNews.id - Polisi memperlihatkan 18 ekor burung Kasturi kepala hitam dalam gelar pengungkapan kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang terjadi di wilayah Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati, di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (4/5/2026). Polisi berhasil menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam asal Papua dalam kondisi hidup yang diduga menjadi objek perdagangan ilegal.

Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, kasus penyelundupan burung eksotis ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, di kawasan Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo. Petugas yang berkoordinasi dengan BKSDA Jawa Tengah menemukan adanya dugaan aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi.

Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa satwa tersebut berasal dari wilayah Papua dan didistribusikan ke Jawa Tengah secara ilegal. Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39), yang seluruhnya merupakan warga wilayah Juwana, Kabupaten Pati.

FOTO: Ahmad Antoni

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
13 hari lalu

Modus Penyelundupan Ribuan Kendaraan Bermotor Ilegal Lintas Negara

Photo
13 hari lalu

Momen Wapres Gibran Ajak Mama-Mama Papua Belanja di Supermarket

Photo
21 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Jaringan Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang

Photo
2 bulan lalu

Penampakan Mie Berformalin, Beredar 1,5 Ton per Hari di Jateng

Photo
2 bulan lalu

Modus Sindikat Penadah Motor Bodong Lintas Provinsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal