JAKARTA, iNews.id - Sekjen Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) Andy Arif Widjaja beserta jajaran pengurus yaitu Wakil Sekjen Heryanto, Pengurus Bidang Regulasi dan Hukum Dewanti , Wildan Lazuardi dan Choky, Pengurus Bidang Perdagangan dan Industri Henry Sofian dan Pengurus bidang Logistik dan Distribusi Tjiputra Halim melakukan diskusi dengan Ketua Komite Pengamanan Perdagangan (KPPI) Kementerian Perdagangan Franciska Simandjuntak, Kamis (1/8/2024).
Di kesempatan tersebut Andy menjelaskan tentang Perprindo yang merupakan sebuah perkumpulan perusahaan Industri Dalam Negeri dan juga Importir yang mempunyai produk pendingin refrigerasi (produk berkompressor) dan menaungi 2 anggota luar biasa Asosiasi Teknisi AC di Indonesia yang berjumlah kurang lebih 10.000 orang teknisi UMKM.
Diskusi dilakukan untuk membahas tindakan perlindungan Industri Pendingin Refrigerasi Indonesia melalui mekanisme BMTP ( Bea Masuk Tindakan Pengaman).
Perprindo mendukung penuh rencana pemerintah untuk mengenakan BMTP apabila hasil kajian yang dilakukan memang mengharuskan pengenaan safeguard untuk produk2 yang mengalami lonjakan impor yang signifikan.
Di pertemuan tersebut pengurus PERPRINDO menyatakan kembali komitmen siap menjadi mitra diskusi pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan apabila membutuhkan data data untuk kajian tentang tindak pengamanan perdagangan.
Diharapkan melalui kajian mendalam tersebut apabila memang terdapat indikasi tindakan perdagangan yang tidak adil maka pemerintah dapat mengambil tindakan pengamanan untuk melindungi industri pendingin dalam negeri.
Wasekjen PERPRINDO Heryanto mengusulkan agar adanya grace period apabila suatu kebijakan baru agar investor dapat memperoleh kepastian dan dapat melakukan persiapan yang baik dalam melakukan investasi di Indonesia.