PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Ini Respons KPU

Antara

JAKARTA, iNews.id - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri) berjalan keluar usai menyampaikan paparan saat konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang perintahkan KPU tunda Pemilu 2024 di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (2/3/2023) malam. 

Ketua KPU RI mengatakan memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Jakpus yang memerintah untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Namun, KPU menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. 

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 bulan lalu

KPU Gelar Uji Publik Rancangan Aturan PAW Anggota Legislatif

Photo
11 bulan lalu

Aksi Relawan RIDO Tuntut KPU DKI Gelar Pilkada Jakarta Dua Putaran

Photo
11 bulan lalu

Proses Rekapitulasi Surat Suara Pilkada Serentak oleh KPU Palembang

Photo
12 bulan lalu

Distribusi Logistik Pilkada 2024 Dijaga Ketat

Photo
12 bulan lalu

KPU - Kemendagri Bahas Pilkada NTT 2024 Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal