SEMARANG, iNews.id - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Wakapolda Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian, Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko dan perwakilan Kejati,memperlihatkan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil penjualan narkoba di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (29/12/2021).
Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap TPPU diduga hasil penjualan narkoba dengan mengamankan seorang pelaku berinisial FSR, warga Sambirejo, Kabupaten Sragen. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sebesar Rp1 miliar, 4 mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah yang diduga sebagai hasil kejahatan. Total nilai barang bukti yang diamankan senilai lebih dari Rp4 miliar.
Kapolda Jateng mengatakan, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial JW. "Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kg dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas," katanya.
Dirresnarkoba Polda Jateng menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kabupaten Karanganyar pada 22 Maret lalu."Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi),” kata Lutfi.
Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka JW. Dari hasil penyelidikan terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka JW dan F yang merupakan pacar dari JW.