Polemik Larangan Penjualan Rokok

Arief Julianto

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pengusaha dari berbagai asosiasi menjadi pembicara dalam diskusi "Polemik Larangan Penjualan Rokok" di Jakarta, Selasa (13/8/2024). 

Beberapa asosiasi pengusaha menolak PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan

Salah satu pasal yang menjadi polemik di antara pelaku usaha tersebut di antaranya Pasal 434, yang mencakup larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan penjualan rokok eceran, serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Masyarakat Diajak Pahami Persoalan Obesitas pada Kesehatan

11 hari lalu

IDAI Soroti Pentingnya Kesehatan Anak pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan

18 hari lalu

Masyarakat Diajak Bangun Kebiasaan Hidup Sehat pada Ajang A Day of Purity 2026

28 hari lalu

Layanan Kesehatan Gigi Gratis Jangkau Masyarakat 3T di Alor

2 bulan lalu

IHC RS PELNI Dorong Transformasi Digital dan AI dalam Pengelolaan Rumah Sakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal