Polemik Larangan Penjualan Rokok

Arief Julianto

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pengusaha dari berbagai asosiasi menjadi pembicara dalam diskusi "Polemik Larangan Penjualan Rokok" di Jakarta, Selasa (13/8/2024). 

Beberapa asosiasi pengusaha menolak PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan

Salah satu pasal yang menjadi polemik di antara pelaku usaha tersebut di antaranya Pasal 434, yang mencakup larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan penjualan rokok eceran, serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 bulan lalu

Wujud Kepedulian pada Kesehatan Masyarakat

Photo
3 bulan lalu

Antusiasme Murid MIN 8 Jaksel Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Photo
3 bulan lalu

Indonesia Kini Miliki Pusat Perawatan Radang Usus Terpadu Pertama

Photo
3 bulan lalu

Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gelar Seminar Internasional, Update Teknologi Gigi Terkini

Photo
3 bulan lalu

Inovasi Kartu Kredit Berbasis Nilai Kehidupan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal