Polisi Ungkap Kasus Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang

Antara

JAKARTA, iNews.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) didampingi Direskrimum Polda Metro Kombes (Pol) Suyudi Ario Seto (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan klinik layanan terapi "stem cell" (sel punca) di Polda Metrojaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Polisi mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan dr OH selaku dokter umum di klinik sel punca tak berizin (ilegal) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Masa Depan Cerah Terapi Stem Cell di Indonesia

Photo
2 tahun lalu

Perawatan Kulit Halus Bak Kulit Bayi dengan Stem Cell Aesthetic 

Photo
2 tahun lalu

Inovasi Terapi Stem Cell untuk Perawatan Penyakit Degeneratif

Photo
2 tahun lalu

Jalan Kemang Utara Banjir, Mobil dan Motor Tidak Bisa Melintas 

Photo
2 tahun lalu

Resmikan Lab Stem Cell di Solo, Ganjar: Pasien Tak Perlu Berobat ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal