TEGAL, iNews.id - Sejumlah warga membeli balon di kawasan Taman Pancasila, Tegal, Jawa Tengah, Selasa (4/1/2022). Berdasarkan surat Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022, sejak 4 Januari 2022 Kota Tegal naik status dari PPKM level 1 (zona hijau) ke level dua sehingga aktivitas warga di ruang publik wajib menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai COVID-19.
(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)