PPKM Level 1, Pusat Perbelanjaan Jakarta Beroperasi 100 Persen

Antara

JAKARTA, iNews.id - Pengunjung beraktivitas saat penerapan PPKM Level 1 di dalam mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu COVID-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021. Salah satunya adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.

(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
31 hari lalu

Teras Nusantara Amphitheater Hadir, Perkuat Ruang Komunitas di Cibubur

1 bulan lalu

Pusat Perbelanjaan di Gajah Mada Bertransformasi, Bersiap Terhubung MRT Sawah Besar

4 bulan lalu

Festival Jakarta Great Sale 2026 Resmi Dibuka

4 bulan lalu

Pusat Perbelanjaan di Cibubur Bertransformasi Jadi Destinasi Gaya Hidup Urban

7 bulan lalu

Dekorasi “Serenity Aura” Hadirkan Suasana Ramadan yang Hangat dan Inspiratif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal