PPKM Level 3, Pengunjung Boleh Makan di Restoran Maksimal 30 Menit

Antara

JAKARTA, iNews.id - Pengunjung menyantap makanan di sebuah kafe di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Barat, Selasa (24/8/2021). 

Selama masa PPKM level 3 di Jakarta, pemerintah menyesuaikan operasional pusat perbelanjaan bisa dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas.

Restoran dapat menyelenggarakan makan di tempat dengan pembatasan 25 persen dari kapasitas atau maksimal dua orang per meja selama paling lama 30 menit.

(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ketika Fine Dining di Lantai 100 Gedung Tertinggi Indonesia Bukan Sekadar soal Pemandangan

1 bulan lalu

Teras Nusantara Amphitheater Hadir, Perkuat Ruang Komunitas di Cibubur

1 bulan lalu

Pusat Perbelanjaan di Gajah Mada Bertransformasi, Bersiap Terhubung MRT Sawah Besar

4 bulan lalu

Festival Jakarta Great Sale 2026 Resmi Dibuka

4 bulan lalu

Pusat Perbelanjaan di Cibubur Bertransformasi Jadi Destinasi Gaya Hidup Urban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal