Puluhan Motor Bodong Tanpa Dokumen Resmi Siap Dikirim ke Vietnam

Ahmad Antoni

SEMARANG, iNews.id - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memperlihatkan barang bukti sitaan berupa 80 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi atau biasa disebut motor modong di halaman Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2024). Polda Jateng berhasil mengungkap kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor melibatkan 2 negara yakni Indonesia dan Vietnam.

Kapolda Jateng mengungkapkan modus operandinya adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam. 

"Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke luar negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi speedometer dibuat Nol Kilometer seolah kendaraan baru,” ungkapnya. 

Polisi mengamankan dua tersangka yaitu S (38) warga Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan A (39), warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit sepeda motor. Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun.

Salah satu tersangka S dalam keterangannya sebagai pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana Rp17 juta dan mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta setiap kendaraan.  Sedangkan tersangka A mendapatkan keuntungan Rp500.000 dari setiap kendaraan yang diperolehnya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook “Saya mencari sepeda motor lewat grup jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan Rp500.000 setiap motor,” ujarnya.

FOTO: Ahmad Antoni

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
10 hari lalu

Pengungkapan Kasus Pencurian Peralatan Musik di 7 Gereja

Photo
11 hari lalu

53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Terungkap, 60 Tersangka Ditangkap

Photo
12 hari lalu

Penyelundupan 18 Burung Eksotis Asal Papua

Photo
24 hari lalu

Modus Penyelundupan Ribuan Kendaraan Bermotor Ilegal Lintas Negara

Photo
1 bulan lalu

Polda Jateng Ungkap Jaringan Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal