PALEBANG, iNews.id - Petugas menunjukkan duplikat buku nikah yang akan dimusnahkan di halaman kantor Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/2/2023).
Kanwil Kemenag Sumsel memusnahkan sekitar 46.000 dokumen nikah dan buku nikah edisi 2015-2018 karena kedaluwarsa dan untuk mencegah penyalahgunaan.
ANTARA FOTO/Feny Selly