JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli (kedua kiri) menunjukan surat pengaduan kepada wartawan usai melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait impor pangan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Dalam laporannya, Rizal Ramli menilai adanya pelanggaran hukum yang diduga dilakukan pihak-pihak terkait, sehingga bertentangan dengan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor karena menimbulkan kerugian negara.
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)