RPA Perindo Apresiasi Vonis 12 Tahun Penjara-Denda Rp1 M terhadap Predator Anak

Faisal Rahman

JAKARTA, iNews.id - Ketua Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina dan Ketua LBH DPP Partai Perindo Tama S Langkun saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/11/2022). 

RPA Partai Perindo dan LBH DPP Partai Perindo mengapresiasi Putusan Majelis Hakim terhadap kasus pemerkosaan dengan terdakwa Moh Ridwan Mubarok SH korban berinisial RC.

Dalam putusan tersebut terdakwa Moh Ridwan Mubarok SH divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 bulan lalu

Sandiaga Uno Menjadi Pembicara pada Rakernas dan Bimtek Partai Perindo 2025

Photo
2 bulan lalu

Raffi Ahmad Jadi Pembicara di Bimtek Perindo, Tekankan Pentingnya Komunikasi untuk Sukses

Photo
2 bulan lalu

Partai Perindo Tegaskan Politik sebagai Pengabdian

Photo
2 bulan lalu

Pembukaan Rakernas dan Bimtek Partai Perindo Tahun 2025

Photo
3 bulan lalu

Momen Peresmian Gedung B DPP Perindo, Jadi Pemicu Semangat Kader

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal