RPA Perindo Kawal Kasus Pencabulan 2 Bocah yang Disidang di PN Jakut

Sutikno

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar agenda sidang putusan secara online terhadap terdakwa Dedimus Herewila (51) yang telah terbukti mencabuli dua bocah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, Senin,5/6/2023.

Dalam sidang yang digelar secara terbuka, Majelis hakim memvonis hukuman 8 tahun, denda 1 miliar dan resetusi UU TPKS yang juga masuk dalam putusan majelis yaitu harus membayar ganti rugi tiap anak 20 juta kepada setiap anak. 

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Relawan Perempuan dan Anak (RPA Perindo) Jeannie Latumahina mengatakan bahwa apa yang diputuskan oleh hakim, sesuai dengan harapan Ketua Umum dan RPA Perindo yang terus mengawal kasus ini. 

"Sesuai dengan harapan dari Ketua Umum Partai Perindo Bapak Hary Tanoesoedibjo supaya RPA Partai Perindo dalam pendampingan terhadap perempuan dan anak di idnonesia melalui tindak kekerasan harus ditindak dengan hukuman maksimal.

Sindo News/ Sutikno 

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 bulan lalu

Sandiaga Uno Menjadi Pembicara pada Rakernas dan Bimtek Partai Perindo 2025

Photo
2 bulan lalu

Raffi Ahmad Jadi Pembicara di Bimtek Perindo, Tekankan Pentingnya Komunikasi untuk Sukses

Photo
2 bulan lalu

Partai Perindo Tegaskan Politik sebagai Pengabdian

Photo
2 bulan lalu

Pembukaan Rakernas dan Bimtek Partai Perindo Tahun 2025

Photo
3 bulan lalu

Momen Peresmian Gedung B DPP Perindo, Jadi Pemicu Semangat Kader

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal