Sanksi Tilang Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Ditunda

Antara

JAKARTA, iNews.id - Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi Rp500.000 untuk mobil dan Rp250.000 untuk sepeda motor.

Penundaan karena jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang saat ini sudah lulus uji emisi belum mencapai 50 persen.

(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
7 bulan lalu

Nekat Lawan Arah, Puluhan Pemotor Kena Tilang

Photo
2 tahun lalu

Tidak Efektif, Tilang Uji Emisi Dihentikan

Photo
2 tahun lalu

Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Kena Tilang, Segini Dendanya

Photo
2 tahun lalu

Suasana Uji Coba Tilang Uji Emisi di 5 Titik Jakarta

Photo
2 tahun lalu

Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Akan Ditilang Mulai 1 September 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal