Santriwati Dicabuli, Pengasuh Pondok Pesantren di Jember Divonis 8 Tahun Penjara

Antara

JEMBER, iNews.id = Terdakwa kasus kekerasan seksual Kiai Muhammad Fahim Mawardi (kanan) memasuki kendaraan tahanan usai menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (16/8/2023).

Majelis Hakim memvonis pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 tersebut dengan delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan tiga bulan dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.

ANTARA FOTO/Seno

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 bulan lalu

Kuatkan RGKP, Kepala BPIP Letakkan Batu Pertama Asrama Ponpes Al-Huda Wonogiri

Photo
11 bulan lalu

Aktivitas Santri di Greenhouse Pondok Pesantren Tahfidz Qur'an Daarul 'Uluum Lido

Photo
1 tahun lalu

Ridwan Kamil Dapat Wejangan Bila Terpilih Pimpin Jakarta

Photo
2 tahun lalu

Mahfud MD Silaturahmi ke Ponpes Tertua di Madura

Photo
2 tahun lalu

Momen Mahfud MD Nostalgia Jadi Santri, Menginap di Ponpes Nurul Qarnain Jember

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal