Sebar Hoaks, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet.

(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
11 bulan lalu

Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Photo
1 tahun lalu

Ekspresi Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Photo
2 tahun lalu

Hakim Tipikor Vonis Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara

Photo
2 tahun lalu

Kemenkominfo Tekankan Bahaya Hoaks sebagai Implikasi Nyata Penyalahgunaan Internet

Photo
2 tahun lalu

Kemenkominfo Ajak Masyarakat Kota Palu Berperan Aktif untuk Kenali Hoaks dan Minsinformasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal