Sebarkan Hoax, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Presiden Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) Sidik bersama Sekretaris Ade Yanyan menyerahkan laporan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Japri melaporkan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan anggota DPR Rachel Maryam serta Mardani Ali Sera kepada MKD terkait kasus penyebaran berita hoaks penganiayaan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet.

Japri mendesak MKD agar menindak tegas dan memberikan sanksi kepada wakil rakyat itu.


Pasal yang diduga dilanggar oleh orang teradu itu adalah Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta Pasal 9 ayat 2 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 tahun lalu

Ekspresi Nadiem Makarim Serahkan Jabatan kepada 3 Menteri Baru

Photo
2 tahun lalu

Kemenkominfo Tekankan Bahaya Hoaks sebagai Implikasi Nyata Penyalahgunaan Internet

Photo
2 tahun lalu

Kemenkominfo Ajak Masyarakat Kota Palu Berperan Aktif untuk Kenali Hoaks dan Minsinformasi

Photo
2 tahun lalu

Literasi Digital Jadi Kunci Cegah Hoaks dan SARA Jelang Pemilu 2024

Photo
2 tahun lalu

Antisipasi Hoaks Jelang Pemilu 2024, Literasi Digital jadi Solusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal