DENPASAR, iNews.id - Warga Negara Thailand Kasarin Khamkhao (kedua kiri) dan Sanicha Meneetes (kiri) didampingi penerjemah berdiskusi dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (3/2/2020).
Kedua terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 19 tahun dalam kasus penyelundupan narkotika dari Thailand ke Bali dengan barang bukti sabu seberat 892 gram.
(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)