MATARAM, iNews.id - Terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu warga negara Perancis Dorfin Felix (tengah) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (20/5/2019).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dorfin Felix yang sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
(ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)