Senyum Baiq Nuril saat DPR Menyetujui Surat Pemberian Amnesti dari Jokowi

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (tengah) menyaksikan rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

DPR menyetujui surat pertimbangan Presiden Joko Widodo tentang pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.

(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Gerbang DPR dan Kawasan Slipi Dibenahi Pascakerusuhan

1 bulan lalu

Aksi Tuntut RUU Perampasan Aset Disahkan di DPR Berujung Bentrok

1 bulan lalu

Pemerintah dan DPR Sepakati RUU P2 APBN 2025 Lanjut ke Tingkat Selanjutnya

3 bulan lalu

Jokowi Melayat ke Rumah Duka Rachmat Gobel

3 bulan lalu

PM India Narendra Modi Sampaikan Pidato Kenegaraan di DPR RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal