Serang Rumah Nus Kei, 13 Anak Buah John Kei Divonis 2 Tahun Penjara

Antara

TANGERANG, iNews.id - Hakim Ketua Sutarjo (kanan) memimpin sidang putusan anak buah John Kei yang terlibat perkara penyerangan rumah Nus Kei di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (21/1/2021). 

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada 13 terdakwa anak buah John Kei. Sementara sembilan anak buah lainnya divonis 1,8 tahun penjara.

(ANTARA FOTO/Fauzan)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 tahun lalu

Mobil Patroli dan Pos Polisi Diserang OTK di Makassar, Kaca Pecah Berhamburan

Photo
4 tahun lalu

4 Prajurit TNI Gugur, Ini Tampang Pelaku Penyerangan

Photo
5 tahun lalu

Serang Petugas Bea Cukai, 8 Orang Ditangkap Aparat Polresta Pekanbaru

Photo
5 tahun lalu

Puspomad Limpahkan Berkas Oknum TNI Penyerang Polsek Ciracas ke Oditur Militer

Photo
5 tahun lalu

Berkas Dilimpahkan, John Kei Dibawa ke Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal