BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Petugas menggiring mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (kanan) saat akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Senin (23/10/2023).
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang dakwaan terkait dugaan meloloskan pengiriman 150 Kg narkotika jenis sabu dan dua ribu ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
ANTARA FOTO/Ardiansyah