Sidang Dugaan Wanprestasi PT Zarindah ke Investor Arab, Penggugat Serahkan Bukti Hukum

Heru Haryono

MAKASSAR, iNews.id - Kasus dugaan wanprestasi oleh PT Zarindah Perdana terhadap investor asal Arab, OSOS Al Masarat Internasional CO. Sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/2/2022). 

Adapun sidang ini mengagendakan replik atau jawaban penggugat dalam terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. Penggugat dalam hal ini OSOS Al Masarat Internasional CO menjawab bukti kuat diduga PT Zarindah Perdana melakukan penipuan.

"Kan kita melayangkan gugatan baru tergugat meminta permohonan eksepsi bahwa kita menjawab dengan replik," kata Kuasa Hukum OSS Al Masarat Internasional CO, Yoyo Arifardhani.

Kepada majelis hakim, penggugat memberikan replik tertulis. Di mana disaksikan langsung oleh pihak tergugat dalam hal ini PT Zarindah Perdana. 

"Kita jawab bahwa dalil-dalil penggugat itu berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti hukum yang kuat," ujar Yoyo

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
10 bulan lalu

IIRF 2025: Mengungkap Peran Kunci IR dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Photo
2 tahun lalu

Jumlah Investor Saham di Indonesia Berjumlah 12,5 Juta, 38 Persen Perempuan dan Terus Bertambah

Photo
2 tahun lalu

BUMA Rampungkan Penerbitan Obligasi I Tahun 2023

Photo
2 tahun lalu

BEI Tingkatkan Jumlah Investor Lewat Kampanye Aku Investor Saham

Photo
2 tahun lalu

Lets Meet Up bersama IDX Channel dan Sobat Investor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal