Sidang Lanjutan Bimanesh Sutarjo Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

Isra Triansyah

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Bimanesh Sutarjo (kiri) mendengarkan kesaksian Ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz Said dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/5/2018).

Dalam keterangannya, Noor Aziz mengatakan kalangan profesional seperti dokter dan pengacara dapat didakwa jika memang mengahalangi proses hukum yang dilakukan penegak hukum.

(Sindonews/Isra Triansyah)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
8 tahun lalu

Bimanesh Sutarjo Divonis 3 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal