JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Bimanesh Sutarjo (kiri) mendengarkan kesaksian Ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz Said dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/5/2018).
Dalam keterangannya, Noor Aziz mengatakan kalangan profesional seperti dokter dan pengacara dapat didakwa jika memang mengahalangi proses hukum yang dilakukan penegak hukum.
(Sindonews/Isra Triansyah)