Antara

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa Abdul Haris (kiri) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan perkara tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023) malam.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 itu dengan hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.

ANTARA FOTO/Didik Suhartono



Editor : Yudistiro Pranoto

BERITA TERKAIT