Antara
SURABAYA, iNews.id - Terdakwa Abdul Haris (kiri) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan perkara tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023) malam.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 itu dengan hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.
ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Editor : Yudistiro Pranoto
TAG :
Tragedi Kanjuruhan
arema