Sindikat Pemalsu Hasil Rapid Test Antigen Ditangkap Polda Jatim

Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - Lima tersangka pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 berserta barang bukti ditunjukkan di Polda Jawa Timur, Selasa (11/5/2021). Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat penyedia surat keterangan hasil rapid test antigen dan swab PCR palsu yang mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo.

Sindikat ini melibatkan mantan karyawan RS Sheila Medika, yakni NH yang telah diberhentikan 4 (empat) bulan lalu. Tersangka menjual hasil kepada pemesan dengan tarif Rp200.000 untuk hasil swab antigen dan Rp 650.000 untuk hasil swab PCR.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka diancam Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. 

(Foto: Sindo/Ali Masduki)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 tahun lalu

Iwan Bule PSSI Diperiksa Penyidik Polda Jatim soal Tragedi Kanjuruhan

Photo
3 tahun lalu

Aksi Personel Polairud Polda Jatim Bemanuver dengan Jetski

Photo
4 tahun lalu

Ini Tarif Baru Rapid Test Antigen Covid-19 Penumpang Kereta Api

Photo
4 tahun lalu

Ini Tampang 72 Pesilat yang Melakukan Aksi Kekerasan Selama 2 Bulan di Jatim

Photo
4 tahun lalu

Polda Jatim Amankan Paket 6 Kg Sabu, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal