Suap 2 Jenderal Polisi, Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Jaksa Penuntut Umum menuntut Tommy Sumardi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Tommy bersalah bersama Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi.

Tommy diduga menjadi perantara suap untuk mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
6 bulan lalu

Kejagung Sita Kendaraan Mewah Hasil Kasus Dugaan Suap PN Jakarta Pusat

Photo
12 bulan lalu

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka

Photo
1 tahun lalu

Mantan Wakil Menteri Pertahanan Rusia Disidang karena Kasus Suap Besar

Photo
2 tahun lalu

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Photo
2 tahun lalu

Tampang AKBP Bambang Kayun Acungkan Jempol usai Divonis 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal