Suap Pejabat Kemenpora, Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (kanan) dan Bendahara KONI Johnny E Awuy (kiri) selaku terdakwa kasus dugaan suap dana hibah KONI berpelukan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Majelis Hakim memvonis Ending dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan sementara Johnny divonis dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
31 hari lalu

Didukung Kemenpora, Jakarta International 10K Akan Diikuti 25.000 Pelari

5 bulan lalu

Gaya Hari Karyuliarto saat Vonis 4,5 Tahun Penjara, Jaket Timnas Jadi Sorotan

10 bulan lalu

Kemenpora Dukung Jakarta International 10K, Bentuk Generasi Bangsa Lebih Baik

1 tahun lalu

Kejagung Sita Kendaraan Mewah Hasil Kasus Dugaan Suap PN Jakarta Pusat

2 tahun lalu

Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal