Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial berjalan usai sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). 

Syahrial divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai ke penyidikan.

(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 tahun lalu

Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Pemberian Suap Mantan Penyidik KPK

Photo
4 tahun lalu

Potret Mantan Penyidik KPK Beralih Profesi Jadi Tukang Nasi Goreng

Photo
4 tahun lalu

Azis Syamsuddin Jadi Saksi Kasus Suap Mantan Penyidik KPK

Photo
5 tahun lalu

Pelanggaran Kode Etik, Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Dipecat

Photo
5 tahun lalu

Jadi Tersangka Suap, KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal