Suasana Jakarta saat Pemberlakuan PSBB untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Antara

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah toko-toko dan tempat ibadah tutup saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan PSBB di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau COVID-19, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

Dalam pemberlakuan PSBB seluruh kegiatan sosial, ibadah dan ekonomi di Ibu Kota dibatasi. Sekolah dan tempat kerja diliburkan. Tempat usaha yang diperbolehkan buka antara lain supermarket, pasar dan toko bahan pangan. Selanjutnya, layanan ekspedisi barang diperbolehkan. Ojek online dilarang membawa penumpang kecuali barang.

(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 bulan lalu

Jakarta Tanpa Macet pada Senin Pagi Ini, Langit Biru

Photo
5 bulan lalu

Pasar Baru Siap Jadi Ikon Baru Wisata Belanja Jakarta

Photo
5 bulan lalu

Pemprov Jakarta Tutup 32 Ruas Jalan saat Ajang BTN JAKIM 2025 pada 29 Juni 2025

Photo
5 bulan lalu

Waspada Lonjakan Kasus Covid-19 di Asia!

Photo
7 bulan lalu

Reuni, Ratusan Mantan Relawan Rumah Sakit Darurat Covid-19 Naik Tank Marinir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal