JAKARTA, iNews.id - Sejumlah toko-toko dan tempat ibadah tutup saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan PSBB di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau COVID-19, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
Dalam pemberlakuan PSBB seluruh kegiatan sosial, ibadah dan ekonomi di Ibu Kota dibatasi. Sekolah dan tempat kerja diliburkan. Tempat usaha yang diperbolehkan buka antara lain supermarket, pasar dan toko bahan pangan. Selanjutnya, layanan ekspedisi barang diperbolehkan. Ojek online dilarang membawa penumpang kecuali barang.
(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)