JAKARTA, iNews.id - Kendaraan melintasi ruas jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Polda Metro Jaya menetapkan pemberlakuan ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan selama libur Lebaran yakni mulai tanggal 29 April 2022-6 Mei 2022. Hal ini mengikuti kebijakan pemerintah yang telah menetapkan libur bersama pada masa Lebaran.
Kebijakan ganjil genap hanya berlaku di jalan tol selama arus mudik dan arus balik.
(Foto: MPI/Faisal Rahman)