Suasana Proses Pencairan Dana JHT sebelum Permenaker Berlaku

Antara

JAKARTA, iNews.id - Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). 

Kantor BPJS Ketenagaherjaan banyak didatangi nasabah setelah ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan. 

(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Kolaborasi Bank Mandiri Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Purnabakti

Photo
3 tahun lalu

Jalin Kerja Sama, Pegadaian Buka Layanan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Photo
3 tahun lalu

HT Hadiri HUT ke-45 BPJS Ketenagakerjaan 

Photo
3 tahun lalu

MNC Bank - BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama Pembukaan Rekening Massal PMI

Photo
3 tahun lalu

Foto Kerja Sama MNC Kapital Indonesia - BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal