JAKARTA, iNews.id - Suasana halaman rumah Guruh Sukarno Putra yang akan dieksekusi PN Jaksel, di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
PN Jaksel mengeluarkan surat pemberitahuan eksekusi pengosongan rumah Guruh Soekarnoputra, putra bungsu Presiden Soekarno yang berlokasi di kawasan elite Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pengosongan rumah ini buntut dari kekalahan Guruh atas gugatan perdata yang diajukan oleh Susy Angkawijaya. Dalam putusan pengadilan, rumah ini kini sah menjadi milik Susy.