JAKARTA, iNews.id - Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli mendatang di 48 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Darurat diterapkan dengan sejumlah aturan pengetatan aktivitas masyarakat di tempat publik guna menurunkan penambahan kasus aktif COVID-19. Salah satu aturan yang diterapkan yaitu penutupan mal / pusat perbelanjaan.
(Foto: Okezone/Arif Julianto)