Tak Pakai Masker, Pelanggar Dihukum Push Up dan KTP Disita

Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - Pengunjung warung kopi menjalani hukuman push up ketika terjaring razia masker di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL), Surabaya Food Stret, Jalan Semolowaru Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020).

Selain dihukum push up, KTP pelanggar juga disita oleh petugas Satpol PP. Razia di warung kopi itu untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Penyitaan KTP dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi dari virus Corona atau Covid-19. Setelah 14 hari, maka pelanggar bisa mendatangi Maskas Satpol PP untuk mengambil KTP-nya kembali dan menuliskan surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku.

(Foto: Koran Sindo/Ali Masduki)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
7 bulan lalu

Waspada Lonjakan Kasus Covid-19 di Asia!

Photo
8 bulan lalu

Reuni, Ratusan Mantan Relawan Rumah Sakit Darurat Covid-19 Naik Tank Marinir

Photo
2 tahun lalu

Mengintip Bisnis dan Sumber Kekayaan Crazy Rich Surabaya yang Tembus 6T

Photo
2 tahun lalu

Momen HT dan Angela Tanoesoedibjo Menyapa Warga Surabaya

Photo
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi, DKI Jakarta Siapkan 26.000 Dosis Vaksin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal