Tampang Penjual Video Porno Anak Beromzet Rp12 Juta per Bulan

Ahmad Antoni

SEMARANG, iNews.id - Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus penyebaran pornografi anak di Mako Ditreskrimsus Banyumanik Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/7/2024). 

Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap tindak pidana pornografi melalui jejaring grup media sosial. Pelaku berinisial RS (30), warga Kabupaten Kebumen, ditangkap beserta sejumlah barang bukti terkait penyebaran konten-konten pornografi beromzet Rp12 juta per bulan. Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya penyebaran video pornografi anak-anak.

Pelaku RS mengaku telah melakukan penjualan konten pornografi sejak tahun 2023. Dia menyebutkan bahwa konten-konten pornografi yang dijual bukan hasil produksinya tetapi merupakan video unduhan dari internet. 

FOTO: Ahmad Antoni

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Ribuan Miras dan Narkoba di TPA Jatibarang

3 bulan lalu

Polda Jateng Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap 449 Kasus

4 bulan lalu

Polda Jateng dan FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional

4 bulan lalu

Investasi Ilegal Berkedok Koperasi Terungkap, Perputaran Dana Tembus Rp4,6 Triliun

4 bulan lalu

Pengungkapan Kasus Pencurian Peralatan Musik di 7 Gereja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal