DENPASAR, iNews.id - Warga negara Amerika Serikat berinisial TCF yang menjadi tersangka terkait tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (15/6/2023).
WN Amerika Serikat tersebut akan dideportasi setelah melakukan tindak pidana dengan menghadang dan merusak mobil dinas polisi yang terjadi di Jalan By pass Ngurah Rai Denpasar Timur pada Rabu (14/6) sekitar pukul 11.00 WITA.
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo