Tarif Tol Dalam Kota Naik Rp500 Mulai 26 Februari

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah kendaraan melintas di tol dalam kota, Jakarta, Jumat (25/2/2022). PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota akan diberlakukan mulai 26 Februari 2022, pukul 00.00 WIB. Dengan demikian, tarif tol dalam kota naik sebesar Rp500 untuk setiap golongan.  

Penyesuaian tarif tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota). 

(Foto: MPI/Aldhi Chandra)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Segini Tarif Jalan Tol Cibitung – Cilincing Seksi 4, Tarumajaya - Cilincing

Photo
2 tahun lalu

Segini Tarif Tol Cisumdawu 

Photo
2 tahun lalu

Daftar Tarif Tol Trans Sumatera, Naik 19 Mei 2023

Photo
3 tahun lalu

Tampang Tersangka Penganiayaan di Tol Dalkot, Pelaku juga Terjerat Pemalsuan Pelat RFH

Photo
3 tahun lalu

Anaknya Korban Penganiayaan di Tol Dalam Kota, Ini Reaksi Anggota DPR Fraksi PDIP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal