SURABAYA, iNews.id - Tersangka kasus perdagangan perempuan asal Semarang diperlihatkan unit PPA Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (9/4/2018).
Mereka berhasil digerebek polisi saat menjalani bisnisnya di sebuah hotel di kawasan Surabaya. Dari empat perempuan, polisi menetapkan Suprihartini (31), warga Mranggen, Demak, Jawa Tengah, sebagai tersangka atau mucikari.
Dalam aksinya, tersangka menawarkan jasanya melalui media sosial Facebook. Dari tarif Rp1,5 juta sekali boking, mereka dapat keuntungan Rp300 ribu dari bisnis pelacuran tersebut.
(Koran Sindo/Ali Masduki)