Terbukti Korupsi Dana Bansos Covid-19, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Sutikno

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menjalani sidang vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK Kuningan bersama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8/2021). 

Juliari Batubara divonis 12 Tahun penjara dan denda 500 juta atau subsider 6  bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah telah menyalahgunakan jabatannya dan menerima gratifikasi dalam kasus korupsi dana bansos penanganan Covid-19 Tahun 2020.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar. Jika terpidana tidak membayar pengganti selama satu bulan setelah putusan maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atau pidana 2 tahun apabila tidak mampu membayar. Serta hak politik terdakwa dicabut selama 4 tahun. 

(Foto: Sindonews/Sutikno)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 hari lalu

Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Photo
7 hari lalu

Ahok Jadi Saksi pada Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Photo
11 hari lalu

Penasihat Hukum Paparkan Fakta Persidangan Perkara Impor LNG

Photo
26 hari lalu

KUHAP Baru Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Korupsi

Photo
4 bulan lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO yang Disita Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal