Terbukti Korupsi Dana Bansos Covid-19, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Sutikno

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menjalani sidang vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK Kuningan bersama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8/2021). 

Juliari Batubara divonis 12 Tahun penjara dan denda 500 juta atau subsider 6  bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah telah menyalahgunakan jabatannya dan menerima gratifikasi dalam kasus korupsi dana bansos penanganan Covid-19 Tahun 2020.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar. Jika terpidana tidak membayar pengganti selama satu bulan setelah putusan maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atau pidana 2 tahun apabila tidak mampu membayar. Serta hak politik terdakwa dicabut selama 4 tahun. 

(Foto: Sindonews/Sutikno)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 hari lalu

Sidang Perkara Pengadaan LNG Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli dari Pihak Terdakwa

Photo
8 hari lalu

Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Hadirkan 2 Saksi Ahli

Photo
16 hari lalu

Kesaksian Nicke Widyawati pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG

Photo
18 hari lalu

Ahok Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG

Photo
22 hari lalu

Kesaksian Karen Agustiawan pada Sidang Kasus LNG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal