Terbukti Korupsi, Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam (kedua kanan) bergegas meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2018) malam.

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara itu divonis oleh majelis hakim pidana 12 tahun penjara serta denda satu juta rupiah subsider enam bulan penjara dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah.

(Antara / Hafidz Mubarak A)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 hari lalu

Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Photo
8 hari lalu

Ahok Jadi Saksi pada Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Photo
12 hari lalu

Penasihat Hukum Paparkan Fakta Persidangan Perkara Impor LNG

Photo
14 hari lalu

Penampakan Barbuk Uang Hasil OTT Bupati Pati dan Wali Kota Madiun

Photo
14 hari lalu

Tampang Bupati Pati Sudewo Ditahan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal