Terbukti Terima Suap, Bupati Nonaktif Ngada Divonis 8 Tahun Penjara

Antara

SIDOARJO, iNews.id - Terdakwa Bupati nonaktif Ngada, Marianus Sae meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan kasus suap sejumlah proyek jalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (14/9).

Majelis hakim menjatuhkan vonis Marianus Sae dengan pidana selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider kurungan selama empat bulan dan pencabutan hak politik selama empat tahun.

(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
7 bulan lalu

Kejagung Sita Kendaraan Mewah Hasil Kasus Dugaan Suap PN Jakarta Pusat

Photo
10 bulan lalu

Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Photo
1 tahun lalu

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka

Photo
1 tahun lalu

Mantan Wakil Menteri Pertahanan Rusia Disidang karena Kasus Suap Besar

Photo
1 tahun lalu

Ekspresi Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal