Terbukti Terima Suap, Hakim PN Tangerang Divonis 5 Tahun Penjara

Antara

SERANG, iNews.id - Hakim PN Tangerang yang juga terdakwa kasus suap OTT KPK, Wahyu Widia Nurfitri (kanan) menyalami pengacaranya usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (28/8/2018).

Hakim Wahyu divonis 5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp30 juta terkait perkara yang ditanganinya ditambah denda Rp300 juta.

(Antara/Asep Fathulrahman)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gaya Hari Karyuliarto saat Vonis 4,5 Tahun Penjara, Jaket Timnas Jadi Sorotan

57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua KPK Dihadirkan Sebagai Ahli dalam Sidang Perkara LNG

57 tahun lalu

Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kejagung Sita Kendaraan Mewah Hasil Kasus Dugaan Suap PN Jakarta Pusat

57 tahun lalu

Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal