JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut Wenny Bukamo berjalan keluar usai menjalani sidang putusan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Mantan Bupati Banggai Laut itu divonis penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)