Terbukti Terima Suap, Mantan Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (kedua kanan) melambaikan tangan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Tonny divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi masa tahanan karena terbukti menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama yaitu Adi Putra Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp20 miliar untuk pengerjaan proyek yang melibatkan Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016 dan 2017.

(Antara/Rivan Awal Lingga)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kuasa Hukum Gus Alex Siap Buktikan Bantahan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

1 bulan lalu

Sidang Perdana Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

2 bulan lalu

KPK Tahan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

2 bulan lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

3 bulan lalu

KPK Pamer Barbuk Hasil OTT Bupati Sukoharjo, Ada 2,5 Kg Emas Batangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal