Terdakwa Kasus Korupsi E-KTP Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Anang Sugiana menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pada Anang sebesar enam tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp20,7 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik.

(Antara/Dhemas Reviyanto)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
12 hari lalu

Sidang Perkara Pengadaan LNG Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli dari Pihak Terdakwa

Photo
15 hari lalu

Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Hadirkan 2 Saksi Ahli

Photo
23 hari lalu

Kesaksian Nicke Widyawati pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG

Photo
26 hari lalu

Ahok Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG

Photo
30 hari lalu

Kesaksian Karen Agustiawan pada Sidang Kasus LNG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal