Terdakwa Kasus Korupsi E-KTP Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Anang Sugiana menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pada Anang sebesar enam tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp20,7 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik.

(Antara/Dhemas Reviyanto)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Bacakan Duplik Pribadi, Terdakwa Hari Karyuliarto Tegaskan Tak Ada Aliran Dana

57 tahun lalu

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi LNG Hari Karyuliarto Minta Bebas Murni

57 tahun lalu

Tampang Ketua Ombudsman Hery Susanto Pakai Baju Tahanan Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal